Selasa, 27 September 2011

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

a.  Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1.     Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
2.     Pebukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari batang tubuh UUD 1945
3.     Pembukaan merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang yang menentukan adanya UUD Negara. Jadi, ia merupakan sumberu hukum dasar
4.     Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus di ciptakan atau di wujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945

Sifat-sifat UUD 1945

1.     UUD 1945 merupakan hukum positif  yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan juga mengikat semua warga Negara.
2.     Memuat norma-norma, aturan –aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional
3.     UUD 1945 menjadi alat kontrol terhadap norma-nrma hukum yang lebih rendah dalam hiraki tertib hukum Indonesia



b.    Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea

Isi/ Keterangan

Makna


Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan
-          Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan, melawan penjajahan dalam segala bentuk
-          Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan
-          Pemerintah bangsa Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia itu sendiri

Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pjntu gerbang kemrdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-          Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil pergerakan melawan penjajah
-          Adanya momentum yang harus di manfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
-          Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat adil dan makmur

Ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
-          Motivasi spiritual yang utuh bahwa kemerdekaan adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Mahakuasa
-          Keinginan bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan kehidupan di dunia maupun di akhirat
-          Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan

Keempat
Kemuadian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tupah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social maka di susunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susuanan Negara republic Indonesia yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
-          Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social
-          Kemerdekaan bangsa Indonesia yang di susuan dalam suatu undang-undang dasar 1945
-          Susunan / bentuk Negara republik Indonesia
-          Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
-          Dasar Negara Pancasila


d.     Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
1.     Pokok pikiran pertama : Negara menurut pengertian “pembukaan”  itu menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia ini merupakan suatu dasar Negara yang tidak boleh di lupakan
2.     Pokok pikiran kedua : Bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
3.     Pokok pikiran ketiga : bahwa kedaulatan adalahdi tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR
4.     Pokok pikiran ke empat : UUD 1945 harus mengandung pokok pikiran pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab


e.   Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan pokok-pokok  pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran : persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan perusyawaratan / perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari pancasila yang mamu memberikan semangat dan terpancar dengan khidmat dalam pengangkat UUD 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar